Hukum Shalat Dhuha
Panduan Sholat Sunnah
Hukum Shalat Dhuha
Sholat Dhuha hukumnya sunnah muakkad ( Majmu' Fatawa Imam Abdul Aziz bin Baz, 11:399 ) . Karena Nabi melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk melakukannya dengan menjadikannya sebagai wasiat.Wasiat yang diberikan untuk satu orang oleh beliau, berarti juga wasiat untuk seluruh umat, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut.
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan : “Kekasihku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah kutinggalkan hingga meninggal dunia : Puasa tiga hari dalam sebulan, dua rakat’at shalat Dhuha, dan hanya tidur setelah melakukan shalat Witir” ( Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Oleh Al-Bukhari no. 1981. Diriwayatkan oleh Muslim no. 721, telah ditahrij sebelum ini ).
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya sunnah muakkad, setelah beliau membeberkan hadits-hadits dalam persoalan itu. Beliau menyatakan : “Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan diantaranya bila diteliti. Alhasil, bahwa shalat Dhuha itu adalah sunnah muakkad” ( Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/237 dan lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 3/57 )
Komentar
Posting Komentar