Hukum Shalat Idul Fitri

 Panduan Sholat Sunnah


Hukum Shalat Idul Fitri


Berikut ini pendapat para ulama tentang hukum sholat idul fitri disertai dengan dalil masing-masing.


Sunnah


Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat idul fitri adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Karena sunnah, maka yang tidak ikut sholat idul fitri tidak berdosa.


Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini: 


جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - - صلى الله عليه وسلم -  خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ  . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ  لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ


Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Sholat lima waktu dalam sehari dan semalam”. Ia bertanya lagi, “Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja” (HR. Bukhari dan Muslim) 


Fardhu Kifayah


Mazhab Hambali, pendapat populernya mengatakan bahwa hukum sholat idul fitri adalah fardhu kifayah. Sehingga jika di suatu masyarakat muslim sudah ada yang mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban bagi orang lain.


Argumentasinya, sholat idul fitri tidak didahului adzan dan iqomah, sama seperti sholat jenazah yang fardhu kifayah.


Sebagaimana hadits dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu:


صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ


Aku beberapa kali melaksanakan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah


Fardhu ‘ain


Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali, sholat idul fitri hukumnya fardhu ‘ain. Wajib bagi setiap muslim mukallaf. Sehingga yang tidak mengerjakannya akan mendapat dosa.


Pendapat ketiga ini didasarkan pada perintah Rasulullah yang memerintahkan seluruh muslim Madinah untuk mengikuti sholat idul fitri, termasuk budak perempuan. Bahkan wanita yang sedang haid pun diperintah untuk hadir mendengarkan khutbah, namun menjauhi tempat shalat, sebagaimana hadits dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha


أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami keluar menghadiri shalat ‘id bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Namun beliau menyuruh perempuan yang sedang haid menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Bahkan wanita yang tidak memiliki jilbab pun diperintahkan untuk ke lapangan, dengan dipinjami hijab oleh sahabiyah lainnya.


يَا رَسُوْلَ اللهِ لاَ تَجِدُ إِحْدَنَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيْهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لِتُلْبِسْ�

Komentar