Hukum Shalat Rawatib

 Panduan Sholat Sunnah


Hukum Shalat Rawatib


Hukum shalat rawatib adalah sunah. Dengan demikian, jika kita mengerjakan ibadah ini mendapatkan pahala, tetapi jika kita tinggalkan tidak berdosa. Shalat sunah rawatib dimaksudkan

sebagai pelengkap atau penyempurna shalat fardu. Oleh karena hanya sebagai pelengkap, kita tidak diharuskan melaksanakan.


Jika kamu sedang melaksanakan shalat sunah rawatib di masjid dan pada saat yang sama iqamah shalat fardu dikumandangkan, kamu sebaiknya menghentikan shalat sunah itu dan mengikuti shalat fardu. Kita harus mendahulukan shalat fardu dibandingkan shalat sunah.


Hukum Sholat sunnah rawatib dibagi menjadi 2 :


Shalat Sunnah Rawatib Muakad


Muakkad artinya dikuatkan. Shalat sunah rawatib muakkad yaitu sunah rawatib yang sangat dikuatkan atau dianjurkan untuk kita laksanakan karena Rasulullah pun selalu melaksanakannya.

sebagaimana disampaikan dalam hadits Bukhari dan Muslim

Dari Abdullah bin Umar berkata, ’Saya hafal Rasulullah saw. (selalu mengerjakan) dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat

sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh’. (H.R. Bukhari dan Muslim).


Berdasarkan hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa jumlah rakaat shalat sunah rawatib muakkad meliputi sebagai berikut.


a) Dua rakaat sebelum shalat Subuh.

b) Dua rakaat sebelum shalat Zuhur.

c) Dua rakaat sesudah shalat Zuhur.

d) Dua rakaat sesudah shalat Magrib.

e) Dua rakaat sesudah shalat Isya.


Shalat Rawatib Ghairu Muakad


Gairu muakkad artinya kurang dikuatkan. Shalat sunah rawatib gairu muakkad berarti shalat sunah rawatib yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah. Rasulullah menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunah ini, tetapi anjurannya tidak sekuat shalat sunah rawatib muakkad.


Shalat sunah rawatib gairu muakkad meliputi sebagai berikut.


a) Dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Zuhur, selain yang telah disebutkan dalam shalat sunah rawatib muakkad.

b) Empat rakaat sebelum shalat Asar.

c) Dua rakaat sebelum shalat Magrib.

d) Dua rakaat sebelum shalat Isya.



Komentar