Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Hukum Shalat Idul Adha

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Idul Adha Berikut ini pendapat para ulama tentang hukum sholat idul adha disertai dengan dalil masing-masing. Sunnah Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat idul adha adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Karena sunnah, maka yang tidak ikut sholat idul adha tidak berdosa. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:  جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - - صلى الله عليه وسلم -  خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ  . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ  لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang

Hukum Shalat Idul Fitri

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Idul Fitri Berikut ini pendapat para ulama tentang hukum sholat idul fitri disertai dengan dalil masing-masing. Sunnah Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat idul fitri adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Karena sunnah, maka yang tidak ikut sholat idul fitri tidak berdosa. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:  جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ ، يُسْمَعُ دَوِىُّ صَوْتِهِ ، وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - - صلى الله عليه وسلم -  خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ  . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ  لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tent

Hukum Shalat Tarawih

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Tarawih Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunah (dianjurkan), dan tidak wajib. Imam an-Nawawi mengatakan, أما حكم المسألة فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء Adapun hukum masalah shalat tarawih, maka shalat tarawih hukumnya sunah dengan sepakat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/31). Keterangan yang sama juga disebutkan dalam ensiklopedi fikih islam, أجمع المسلمون على سنية قيام ليالي رمضان، وقد ذكر النووي أن المراد بقيام رمضان صلاة التراويح Kaum muslimin sepakat tentang hukum anjuran untuk qiyam malam ramadhan. dan an-Nawawi telah menyebutkan bahwa yang dimaksud qiyam ramadhan adalah shalat tarawih. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 23/144). Di tempat lain, dalam ensiklopedi fikih islam juga disebutkan, اتفق الفقهاء على سنية صلاة التراويح، وهي عند الحنفية والحنابلة وبعض المالكية سنة مؤكدة، وهي سنة للرجال والنساء وهي من أعلام الدين الظاهرة Ulama sepakat tentang hukum anjuran untuk shalat tarawih. Sementara menurut madzhab ha

Hukumnya shalat istikharah adalah sunnah

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Istikharah Hukumnya shalat istikharah adalah sunnah.  1. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari:  اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ Artinya   Ya Allah aku beristikharah (meminta pilihan) dengan ilmuMu, aku memohon kekuatan dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon keutamaan-Mu. 2. Hadits Bukhari dari Jabir:  عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُعَلِّمُنَا الاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ Artinya   Rasulullah mengajarkan kami ber-istikharah dalam seluruh perkara sebagaimana beliau mengajar kami surat Al-Quran. Beliau bersabda, "Apabila kalian bermaksud sesuatu, maka shalatlah dua raka'at sunnah kemudian berdoalah..."

Hukum Shalat Hajat

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Hajat Hukum mengerjakan shalat hajat adalah sunnah, berdasarkan hadits berikut, عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيْرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اُدْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيْنِيْ، قَالَ: إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ. قَالَ: فَادْعُهُ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوْئَهُ وَيَدْعُوْهُ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ هَذِهِ لِتَقْضَى لِيْ اَللَّهُمَّ فَشَفَعْهُ فِيْ. قَالَ: فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَبَرَأَ. Dari Utsman bin Hunaif, bahwasanya ada seorang laki-laki buta yang pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau menginginkan demikian, saya akan doakan, tetapi jika engk

Hukum Shalat Istisqa

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Istisqa Shalat istisqa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan) ketika terjadi musim kering, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan hal tersebut, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah Radhiallahu’anha: “Orang-orang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang musim kemarau yang panjang. Lalu beliau memerintahkan untuk meletakkan mimbar di tempat tanah lapang, lalu beliau membuat kesepakatan dengan orang-orang untuk berkumpul pada suatu hari yang telah ditentukan”. Aisyah lalu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar ketika matahari mulai terlihat, lalu beliau duduk di mimbar. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir dan memuji Allah Azza wa Jalla, lalu bersabda, “Sesungguhnya kalian mengadu kepadaku tentang kegersangan negeri kalian dan hujan yang tidak kunjung turun, padahal Allah Azza Wa Jalla telah memerintahkan kalian untuk berdoa kepada-Nya dan Ia berjanji akan mengabulkan doa kalian”

Hukum Shalat Rawatib

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Rawatib Hukum shalat rawatib adalah sunah. Dengan demikian, jika kita mengerjakan ibadah ini mendapatkan pahala, tetapi jika kita tinggalkan tidak berdosa. Shalat sunah rawatib dimaksudkan sebagai pelengkap atau penyempurna shalat fardu. Oleh karena hanya sebagai pelengkap, kita tidak diharuskan melaksanakan. Jika kamu sedang melaksanakan shalat sunah rawatib di masjid dan pada saat yang sama iqamah shalat fardu dikumandangkan, kamu sebaiknya menghentikan shalat sunah itu dan mengikuti shalat fardu. Kita harus mendahulukan shalat fardu dibandingkan shalat sunah. Hukum Sholat sunnah rawatib dibagi menjadi 2 : Shalat Sunnah Rawatib Muakad Muakkad artinya dikuatkan. Shalat sunah rawatib muakkad yaitu sunah rawatib yang sangat dikuatkan atau dianjurkan untuk kita laksanakan karena Rasulullah pun selalu melaksanakannya. sebagaimana disampaikan dalam hadits Bukhari dan Muslim Dari Abdullah bin Umar berkata, ’Saya hafal Rasulullah saw. (selalu mengerjakan)

Hukum Shalat Tahajjud

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Tahajjud Salat tahajud adalah salat sunnat yang dikerjakan di malam hari atau sepertiga malam setelah terjaga dari tidur. Salat tahajjud termasuk salat sunnat mu'akad (salat yang dikuatkan oleh syara'). Salat tahajud dikerjakan sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Sholat Tahajud Dalam Alquran وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدَبِهِ نَا فِلَةً لَكَ عَسَى اَنْ يَبْعَسَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُوْدًا Artinya Dan pada sebagian malam, maka kerjakanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah- mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji(QS. Al Isra 79) Dalam ayat yang lain, Allah SWT juga berfirman: كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ Artinya di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. 18. dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar. (QS. Az-Zariya: 17-18)

Hukum Shalat Dhuha

 Panduan Sholat Sunnah Hukum Shalat Dhuha Sholat Dhuha hukumnya sunnah muakkad  ( Majmu' Fatawa Imam Abdul Aziz bin Baz, 11:399 ) . Karena Nabi melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk melakukannya dengan menjadikannya sebagai wasiat.Wasiat yang diberikan untuk satu orang oleh beliau, berarti juga wasiat untuk seluruh umat, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang  menceritakan : “Kekasihku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah kutinggalkan hingga meninggal dunia : Puasa tiga hari dalam sebulan, dua rakat’at shalat Dhuha, dan hanya tidur setelah melakukan shalat Witir” ( Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Oleh Al-Bukhari no. 1981. Diriwayatkan oleh Muslim no. 721, telah ditahrij sebelum ini ). Imam An-Nawawi Rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya sunnah muakkad, setelah beliau

Hadist shohih bukhori

 Sahih al-Bukhari Kitab : Permulaan Wahyu Bab : Permulaan wahyu Nomor : 1 حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi